
TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat pembahasan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Timur tahun 2025. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Bupati Barito Timur dan dipimpin oleh Wakil Ketua TAPD Kabupaten Barito Timur, Ir. Franz Sila Utama, M.AP yang juga menjabat sebagai Kepala Bappelitbangda Kab.Bartim.
Rapat tersebut dihadiri oleh para Asisten Setda Barito Timur, Staf Ahli, Kepala OPD se-Kabupaten Barito Timur beserta jajarannya, serta Camat se-Kabupaten Barito Timur. Dalam sambutannya, Franz Sila Utama menjelaskan bahwa rapat ini diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/25/BPKAD/III/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan efisiensi anggaran ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Nomor 900/833/SJ yang mengatur tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah. Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan perlunya langkah-langkah strategis guna memastikan efektivitas penggunaan anggaran yang lebih optimal.
Langkah-langkah efisiensi anggaran meliputi pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar dan Focus Group Discussion (FGD). Selain itu, belanja perjalanan dinas dikurangi sebesar 50 persen, dan belanja honorarium dibatasi dengan menyesuaikan jumlah tim dan besaran honorarium sesuai dengan standar harga satuan regional. Pemerintah juga mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur, termasuk pengurangan 80 persen anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan pendukung stunting. Alokasi anggaran belanja difokuskan pada target kinerja pelayanan publik dan menghindari pembagian anggaran berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi tahun sebelumnya. Hibah langsung dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga akan lebih selektif diberikan, serta dilakukan penyesuaian belanja APBD yang bersumber dari Transfer ke Daerah.

Efisiensi anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi, kualitas penyelenggaraan, manfaat program, serta keselarasan dengan delapan misi pembangunan dan 17 program prioritas daerah. Selain itu, anggaran wajib tetap dialokasikan untuk fungsi pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, dan penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk program prioritas.
Dana yang dihemat dari langkah-langkah efisiensi ini akan dialihkan untuk mendukung sektor-sektor prioritas, antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga bahan pokok, penyediaan cadangan pangan, serta program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

Wakil Ketua TAPD menegaskan bahwa Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) harus lebih selektif dalam melaksanakan instruksi efisiensi anggaran ini. Bendahara Umum Daerah (BUD) serta Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) juga diminta untuk lebih ketat dalam melakukan pembayaran belanja SKPD sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Selain itu, dilakukan penyesuaian pagu belanja tunjangan fungsional bagi PNS yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Implementasi efisiensi anggaran ini akan diawasi oleh BPKP dan Inspektorat serta wajib dilaporkan secara berkala setiap triwulan kepada Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap dapat mengoptimalkan penggunaan APBD 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan.(cak/har)

2,648 total, 3 kali dibaca hari ini